Bupati Karo Hadiri Rapat Percepatan Relokasi Tahap III Pengungsi Sinabung di Jakarta

Karo1559 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang hadiri rapat Pokja Percepatan Penyelesaian Relokasi Tahap III untuk Pengungsi Sinabung di Jakarta, Rabu (6/6/2023).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat.

Adapun agenda pada rapat ini adalah penyelesaian permasalahan tukar menukar kawasan hutan untuk areal pertanian korban erupsi gunung Sinabung untuk relokasi tahap III.

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian BPN ATR, serta Kementerian LHK dan BNPB.

Pada rapat ini, Kemendagri dan seluruh stakeholder yang ada mendukung langkah langkah Pemerintah Kabupaten Karo dalam rangka percepatan penyelesaian relokasi tahap III.

Melalui rapat ini juga ditekankan kepada daerah melalui kepala desa di Kabupaten Karo, agar kepala desa tidak menerbitkan surat tanah tanpa asal usul yang jelas.

Untuk penanganan pengungsi agar tidak berhenti terhadap program yang sudah ada dan berjalan mengingat akan membebani APBD daerah terhadap sewa rumah dan lahan.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Karo, Nasib Sianturi dan Kepala Pelaksana BPBD, Juspri Nadeak.

Berdasarkan catatan redaksi Karosatuklik.com, untuk sekedar mengingatkan kembali, pembangunan Huntap Relokasi Tahap III pengungsi Gunung Sinabung dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2019 dengan luas lahan pembangunan Huntap beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 90 Haktare (Ha) dengan jumlah anggaran keseluruhan sebesar Rp.161,718.413.929 (seratus enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan belas juta empat ratus tigabelas ribu sembilanratus duapuluh sembilan rupiah).
Warga penerima manfaat (pengungsi) dari tiga desa dan satu dusun, yakni:

  • Desa Mardingding Kecamatan Tiga Nderket 258 Unit.
  • Desa Sigarang garang Kecamatan Naman Teran 368 Unit.
  • Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran 248 Unit.
  • Dusun Lau Kawar Desa Kuta Gugung Kecamatan Naman 18 Unit.

LUT

Sementara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 547/Menhut.LHK/Setjen/PLA.2/10/2017 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap menyebutkan lahan seluas 480,11 hektare diperuntukkan untuk lahan usaha pertanian pengungsi erupsi Gunung Sinabung relokasi tahap III.

Namun faktanya hingga saat ini belum direalisasikan Pemkab Karo, hingga akhirnya warga pengungsi beberapa kali menggelar aksi demo ke Kantor Bupati maupun ke DPRD Karo menuntut hak mereka. (R1)

Berita Terkait:

  1. 12 Tahun Tak Tuntas, 500-an Pengungsi Sinabung Geruduk Kantor Bupati Karo
  2. Mengurai Benang Kusut LUT Relokasi Tahap III di Siosar, Sestama BNPB : Jangan Berlarut Larut
  3. Clear, Kawasan TMKH 480 Hektar di Siosar Tidak Bisa Diganggu Gugat!
  4. Mediasi Penyiapan LUT, Pemkab Karo Bersama Forkopimda Tawarkan Dua Opsi Ini
  5. Siosar “Negeri Diatas Awan” Lokasi Favorit Syuting Klip Lagu dan Foto Pernikahan

Komentar