Bupati Karo Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dana CSR PT WEP, Park Kyung Woo Minta Waktu Dua Minggu

Karo3464 Dilihat

Kutabuluh, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, So.OG, M.Kes meminta PT. Wampu Electric Power (WEP) di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh melaporkan secara rigid seluruh alokasi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan selama beberapa tahun terakhir ini.

Bupati memberikan deadline waktu selama dua minggu kepada PT. WEP menyiapkan laporan dokumen laporan terkait itu.

Hal ini kata Antonius Ginting penting agar alokasi dana yang merupakan tanggungjawab sosial berupa CSR perusahaan itu diketahui secara transparan dan akuntabel serta tepat sasaran sesuai regulasi dan peraturan yang ada.

Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Karo Antonius Ginting dalam kunjungannya ke PT. Wampu Electric Power (WEP), Selasa (09/09/2025).

Bupati Karo hadir di lokasi PT. WEP dengan didampingi Kadis PMPTSP Tommy Heriko Maruli Tua Sidabutar, Kakan Satpol PP dan Damkar, Gelora Fajar Purba, Kadis PUTR Edward Pontianus Sinulingga, Kepala Bapenda, Petrus Ginting, Plt. Kepala Bappedalitbang, Abel Tarwai Tarigan, Plt. Kadis LH Rutina Br Sembiring, dan Kadis Kominfo Frans Leonardo Surbakti serta Camat Kuta Buluh, Budi Mulia Tarigan.

Sementara dari pihak managemen PT. WEP hadir Presiden Direktur Park Kyung Woo dan jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang hangat dan interaktif.

Dalam sambutan awalnya, Bupati Karo menegaskan pihaknya sebagai Bupati Karo mengedepankan azas keadilan dalam penerapan kepatuhan perizinan berusaha. “Dimana, semua pelaku usaha diminta untuk menaati ketentuan perizinan yang ada di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya.

“Untuk itulah Pemkab Karo katanya datang dan hadir guna melakukan pengawasan perizinan berusaha ke PT. WEP. Hal ini terangnya sesuai dengan Keputusan Setdakab Karo Nomor: 503/211/DPM-PTSP/2025 tentang Pembentukan Tim Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kabupaten Karo,” tegas Bupati.

Tidak hanya soal mendasar yakni pada kepatuhan sektor perizinan bangunan gedung dan kawasan, Bupati Karo juga melihat pentingnya kepemilikan izin atas dampak lingkungan, dan tanggungjawab sosial perusahaan.

Bupati Karo juga mengingatkan PT. WEP untuk secara berkala dapat menginformasikan ke Pemkab Karo hal yang menyangkut perizinan bilapun izin tersebut berada di wilayah kewenangan pusat dan provinsi.

“Hal ini merupakan bukti dari perwujudan transpransi dan akuntabilitas serta dokumentasi Pemkab Karo,” terang Antonius Ginting.

Bupati menambahkan dan memperjelas, bahwa Pemkab Karo tidak ingin mencampuri pengelolaan CSR PT WEP, melainkan hanya ingin memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan mengamanatkan bahwa perusahaan harus menjalankan CSR secara terencana dan terukur, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, wajar jika pemerintah daerah mengawasi agar CSR benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekitar dan pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi proyek seremonial yang menguntungkan segelintir pihak.

Selain itu, dalam kesempatan pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kehangatan ini, Bupati Antonius Ginting juga meminta agar pihak PT. WEP selaku perusahaan pelopor di bidang energi, khususnya listrik ini dapat memberikan dukungan dan suplai listrik yang maksimal kepada Kabupaten Karo dan Sumatera Utara.

“Saya berharap agar PT. WEP dapat menyuplai maksimal arus listrik ke wilayah Karo agar dapat menjadi daya dukung bergeraknya kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menjawab harapan Bupati Karo, Presdir PT.WEP Park Kyung Woo mengatakan akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Namun, ia meminta keringanan waktu selama dua minggu ke depan dalam penyiapannya.

“Kami minta waktu dua minggu, untuk menyiapkannya,” kata Park Kyung Woo.

PT. Wampu Electric Power (WEP) merupakan perusahaan konsorsium yang didirikan sekitar tahun 2010 sebagai proyek hidroelektrik mandiri pertama di Indonesia.

PT. WEP mengelola kapasitas total: 45 MW, terdiri dari 3 unit pembangkit masing-masing 15 MW memanfaatkan aliran Sungai Mbelin dan Sungai Biang.

Dalam perkembangannya, PT. WEP sesuai informasi dinyatakan memasuki tahapan Commercial Operation Date (COD) secara komersial pada 3 November 2016.

Listrik yang dihasilkan PT.WEP dijual ke PLN berdasarkan PPA (Perjanjian Jual Beli Listrik) berdurasi 30 tahun, hingga sekitar tahun 2046.

Proyek ini diperkirakan mampu memasok listrik sekitar 35 GWh per tahun, cukup untuk sekitar 500.000 rumah tangga di Sumatera Utara.

Sebagai catatan, Undang-undang terkait CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 (PP 47/2012) yang memberikan rincian aturan pelaksanaannya.

Komitmen Berkelanjutan: Perusahaan harus berkomitmen secara etis, legal, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Dasar hukum ini kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (R1)

Komentar