Bupati Karo: PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang hingga 6 September

Karo1897 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Kabupaten Karo Cory Seriwaty Sebayang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021 untuk pengendalian COVID-19 di daerah itu.

Instruksi Bupati Karo Nomor: 360/1673/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Corona virus disease 2019 di Kabupaten Karo.

“Iya, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 37/2021, PPKM di perpanjang sampai 6 September mendatang,” kata Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, drg Irna Safrina Meliala, Mkes kepada jurnalis Karosatuklik.com, Kamis sore (26/8/2021) di Kabanjahe.

“PPKM di Kabupaten Karo kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan ini berdasarkan Instruksi Mendagri. Ada beberapa kelonggaran dari PPKM kali ini, diantaranya pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Mengaktifkan Posko Desa/Kelurahan

Instruksi ini katanya, mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri meminta untuk mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan agar data bisa lengkap dan aktif, sehingga bisa di update di tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut, ungkapnya.

“Penanganan Covid-19 di tingkat desa/keluarahan dan kecamatan akan terus dioptimalkan,” katanya.

Mematuhi Protokol Kesehatan

Dalam hal ini, Irna Safrina Meliala, tetap mengimbau masyarakat Kabupaten Karo harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Seperti pakai masker yang benar yakni, menutup hidung, mulut dan dagu, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.

“Saat ini prokes merupakan perkara pokok yang harus dipatuhi guna menekan penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berlalu,” harapnya.

Kutipan dari Instruksi Bupati Karo, diantaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pada sektor industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut/salon, warung internet, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019. (R1)

Lebih lengkapnya, Instruksi Bupati Karo Nomor: 360/1673/BPBD2021 bisa di download disini

Baca juga: Simak Disini Instruksi Bupati Karo Terkait PPKM Level 3 yang Lebih Ketat