Bupati Karo Serahkan Remisi ‘Kado’ HUT RI ke-80 di Rutan Kabanjahe: 38 WBP Langsung Bebas

Karo3358 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Usai Pimpin Upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Samura Kabanjahe,
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP, bersama Forkopimda ke Rutan Kelas II/B Kabanjahe, untuk menghadiri acara pemberian remisi kepada narapidana.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar acara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di Lapangan Rutan Kabanjahe, Minggu (17/08/2025) Pukul 11.00 WIB.

Pemberian remisi ini turut dihadiri, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP, Ketua DPRD, Iriani Br Tarigan dan Wakil Ketua DPRD, Imanuel Sembiring, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, Dandim 0205/TK, Letkol Inf. Robert B. Panjaitan, Danyon 125/Simbisa, Letkol Inf. Haris Mus Priatno, S.Sos, Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, Ketua PN Kabanjahe, Paul Marpaung, SH, MH dan Kepala BNNK Karo, Pj. Sekda Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Karo.

“Melalui pemberian remisl ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia”, kata Bupati Antonius Ginting.

Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan.

‘Kado’ HUT ke-80 RI tahun ini, ratusan WBP di Rutan Kabanjahe menerima remisi, yakni:

  1. Remisi Umum (RU) I sebanyak 531 orang.
  2. Remisi Umum (RU) II sebanyak 38 orang (langsung bebas).
  3. Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum kemerdekaan sebanyak, 569 orang.

Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, SH dalam Kesempatannya menyampaikan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi setiap WBP yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik serta berkomitmen tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

“Remisi adalah wujud nyata dari hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas usaha WBP dalam memperbaiki diri. Semoga ini menjadi momentum untuk lebih semangat menjalani pembinaan dan menatap masa depan yang lebih baik,” ujar Karutan.

Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi kepada beberapa perwakilan WBP. Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti acara, mengingat remisi yang diterima membuat sebagian WBP bisa segera menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 ini menjadi bukti komitmen Rutan Kabanjahe dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial demi mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis.

Terakhir, setelah penyerahan remisi, Bupati Karo beserta Forkopimda menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan melakukan pawai mengelilingi Kota Kabanjahe. (R1)

Komentar