Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Gratifikasi

Headline1539 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka baru. Kali ini, Terbit ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan berperan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai Tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ali menyebut Terbit disangkakan dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, KPK saat ini tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ucapnya.

Selain itu, Ali meminta sikap kooperatif kepada para pihak yang bakal dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Dia meminta para saksi menyampaikan keterangan yang jujur di hadapan penyidik.

“KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik,” ucap Ali.

Ali memastikan perkembangan perkara ini bakal disampaikan secara terbuka ke publik. Dia menyebut pengembangan perkara ini wujud dari komitmen KPK mengungkap dan menuntaskan perkara yang tengah diusut.

“Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya,” ujarnya.

Dia menyebut sepanjang proses penyidikan dan penuntutan, KPK tak segan untuk menetapkan tersangka baru bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” imbuhnya.

Terbit sendiri sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Kemudian, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Terakhir, saat penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa. Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Dalam pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara. (R1/Dtc)

Baca juga:

1. Polda Sumut Jebloskan ke Penjara 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

2. Kapolda Sumut: Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka, Dipersangkakan Pasal Berlapis!

3. KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Penjara

4. Cecar Kakak Bupati Langkat, Hakim: Jawab yang Jujur!

5. Uang Tunai Rp2,1 Miliar Ditemukan KPK di Rumah Bupati Nonaktif Langkat