Cair, Simak Lagi Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022

Nasional931 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama pada Jumat hari ini (9/9/2022). Kepastian pencairan Subsidi Upah BBM diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, pada Kamis 8 September 2022.

“Kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan terkait dengan skema BSU 2022,” kata Surya, dikutip Jumat (9/9/2022).

Diketahui bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini disalurkan kepada masing-masing pekerja senilai Rp 600.000. Adapun kategori penerima BSU salah satunya pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida, pada 31 Oktober 2022.

Berikut beberapa syarat mendapat BSU 2022, yaitu:

– WNI.

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

– Punya gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.

Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

– Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

– Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH)

Syarat Penerima BSU 2022

Lebih lanjut, berikut ini syarat untuk bisa mendapatkan BSU 2022 yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Mengecek Penerima BSU 2022

Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :

1. Akses laman website kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

14.6 Juta Pekerja Bakal Terima BSU 2022

Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang.

Ini merupakan hasil penyaringan dari Kemanker dan diusulkan ke Kementerian Keuangan. Dengan usulan ini, nilai bantuan untuk memberikan subsidi upah mencapai Rp 8,783 triliun.

Kemnaker sudah menerima data 5.099.915 calon penerima BSU 2022 tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya menyalurkan subsidi upah mereka pekan ini, setelah melakukan pemadanan data.

Pemadanan data dilakukan untuk memastikan calon penerima BSU belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah serta bukan aparatur sipil negara maupun anggota TNI-Polri.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. (R1/Liputan6.com)