Calon Kapolri Dilihat dari Sisi Rekam Jejak dan Prestasi Mengerucut 3 Nama

Berita, Nasional1343 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini menyerahkan calon kapolri pengganti Jenderal Idham Azis kepada DPR dalam waktu dekat ini. Kandidat kapolri diperkirakan hanya satu orang atau calon tunggal.

”Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti Presiden atau kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama,” ujar Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Kamis (7/1/2021).

Jazilul Fawaid yang juga anggota Komisi III DPR ini yakin Jokowi sudah mengantongi calon tersebut alias tinggal diserahkan. Siapa?

Gus Jazil menyebut nama itu tidak akan jauh-jauh dari yang beredar saat ini. Seperti diketahui, sejumlah nama jenderal bintang tiga masuk radar calon kuat kapolri.

Mereka antara lain Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, dan Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto. Beredar pula nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

”Ya nama-nama itulah kira-kira calon terkuat. Kalau mulanya ada 10 nama perwira, kemudian mengerucut menjadi 5, kemudian menjadi 3 nama, dan akhirnya hanya akan ada satu nama yang diserahkan ke DPR,” katanya.

Menurut Gus Jazil, dari nama-nama kandidat yang disebut, masing-masing memiliki track record dan prestasi untuk dipilih dan duduk menjadi Kapolri. Kalau dari sisi kepangkatan sudah cukup. Sementara dari sisi rekam jejak (track record) dan prestasi, tergantung Presiden untuk memilih mana di antara perwira itu yang dinilai paling layak.

Gus Jazil mengatakan, nama yang dipilih Jokowi kemungkinan bakal diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari 2021 mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Dalam dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, Presiden diberikan pertimbangan oleh Kompolnas.

”Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” katanya. (Inews.id)