Cara Bayar Pajak STNK Online 2024 Via Aplikasi SignalPolri

Nasional2054 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Membayar pajak STNK secara online saat ini dapat dilakukan melalui layanan SignalPolri. Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

Lewa aplikasi ini, maka kalian tidak perlu lagi repot mengunjungi Kantor Samsat setempat, karena proses pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi.

Pajak yang dibayar secara online, buktinya akan dikirim dalam bentuk elektronik kemudian dikirim ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.

Sebelum melakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi Signal, kamu harus mengetahui terlebih dulu bagaimana cara menggunakan aplikasi ini, mulai dari tahap registrasi, memasukkan data kendaraan hingga melakukan pembayaran secara online.

Selain membayar pajak kendaraan bermotor sendiri, kalian juga bisa membayar tagihan pajak atas nama orang lain.

Berdasarkan informasi yang dikutip Inilah.com dari laman resmi samsatdigital.id, inilah cara mudah menggunakan aplikasi SIGNAL yang bisa langsung Anda terapkan.

Tata Cara Bayar Pajak STNK Lewat SignalPolri

1. Registrasi Akun Signal

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  3. Selanjutnya, masukkan data-data pribadi kamu seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
  4. Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  5. Memasukkan foto e-KTP.
  6. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  7. Memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  8. Jika registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

2. Bayar Pajak Motor

  1. Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  2. Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  3. Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  4. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  5. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  6. Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  7. Klik tombol Lanjut.
  8. Pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  9. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  10. Proses selesai.

Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain

Selain STNK pribadi, kalian juga bisa membayarkan pajak STNK atas nama orang lain. Apabila ingin membayar pajak motor atas nama orang lain secara online, berikut beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan salinannya;
  • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya;
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya;
  • Surat kuasa yang dimeterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli;
  • Salinan KTP yang diberi kuasa;
  • Surat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia.

Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’.
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. (Inilah.com)

Komentar