Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos

Nasional2639 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com — Kementerian Sosial memberikan beberapa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, baik itu yang bersifat rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau khusus diberikan selama PPKM seperti bansos tunai (BST).

Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan siapa kelompok penerima.

DTKS memuat data terverifikasi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Lantas, untuk mereka yang belum terdaftar bagaimana cara mengajukan diri sebagai calon penerima bansos?

Melansir situs web resmi Kemensos, untuk dapat terdaftar dalam DTKS kelompok fakir miskin, cara yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat. Syarat yang harus dibawahKTP dan KK.

Kemudian, kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.

Lalu, data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.

Perlu diketahui, Dinas Sosial bakal melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran. Biasanya, tidak semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.

Tahap selanjutnya bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.

Setelah menteri sosial menetapkan DTKS final. Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menjadi calon penerima bansos.

Untuk mengecek kepesertaan bansos, masyarakat bisa menghubungi situs web dtks.kemensos.go.id.

Bila ada kendala atau aduan terkait data, maka masyarakat bisa melaporkannya ke pusdatinkesos@kemsos.go.id dan menghubungi nomor 021-22804288. (cnnindonesia.com)