Cegah Kebocoran, Pemkab Karo Dorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Perkuat PAD dan Kemandirian Fiskal

Karo2396 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo mendorong inovasi digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mewujudkan kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Sistem pembayaran pajak tersebut nantinya akan terintegrasi secara online, dengan mekanisme yang menyerupai sistem QRIS yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI).

Hal itu terungkap saat Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, memimpin rapat pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pembayaran di Ruang Rapat Matang Sitepu Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait serta tim konsultan Pinisi Elektra yang memaparkan berbagai solusi dan inovasi peningkatan PAD, di antaranya penerapan sistem pembayaran digital, pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SKPLU), serta penggunaan vending machine digital untuk mendukung sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah secara lebih transparan, efisien dan akuntabel.

Gelora Kurnia Putra Ginting menegaskan bahwa digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD serta meminimalkan potensi kebocoran.

“Digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD serta meminimalkan potensi kebocoran di lapangan,” ujarnya.

Melalui sistem pembayaran digital yang terintegrasi secara online, Sekda berharap pajak yang dibayarkan konsumen atau wajib pajak dapat langsung masuk ke rekening pemerintah daerah.

Ia meyakini sistem ini dapat mengurangi potensi kebocoran anggaran sekaligus meningkatkan PAD secara signifikan. Intinya tidak bocor, PAD akan kuat, sehingga daerah bisa mandiri secara fiskal,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap pengelolaan PAD dapat semakin optimal, transparan dan akuntabel serta mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (R1)

Komentar