Cegah Penyimpangan dan Jerat Hukum, Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi ASN

Langkat, Sumut1521 x Dibaca

Langkat, Karosatuklik.com – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mulyono, M.Si menghadiri Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis, 30 November 2023.

Laporan Kepala Bagian Hukum Alimat Tarigan SH, bahwa peserta yang hadir di dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Aparatur Sipil Negara kabupaten Langkat yaitu Kepala perangkat daerah Kabupaten Langkat, camat se-Kabupaten Langkat, Direktur Rumah Sakit Tj Pura, Direktur PDAM Tirta Wampu, dan Kepala Bagian pemerintah Kabupaten Langkat yang jumlah keseluruhannya ada 75 orang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para peserta sosialisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta mencegah dan mengindari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat jerat hukum.

“Terimakasih atas semua dukungan dan support atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyediaan Tempat maupun lainnya. Kepada Bapak Plt Bupati Langkat dalam Hal ini di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat Kamis Mengharapkan Bimbingan dan Arahannya,” ucapnya.

Bimbingan dan Arahan Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mulyono, MSi

Disampaikannya, kesempatan ini terkhusus kepada Narasumber Bapak Kejari Langkat dan Staf saya ucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam kegiatan ini semoga tidak ada kata jenuh untuk selalu memberikan pencerahan kepada jajaran pemerintah kabupaten Langkat.

Pencerahan ini dalam Rangka peningkatan kinerjanya maupun untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tugas yang dapat berimplikasi ke ranah Hukum.

Menurutnya, Institusi kejaksaan merupakan mitra Pemerintah daerah yang mempunyai peran sangat penting sesuai dengan undang-undang kejaksaan, selain sebagai lembaga penegak hukum dalam bidang pidana juga dapat berperan untuk melindungi kepentingan pemerintah daerah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Harapan saya seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar nantinya pengetahuan yang di dapat bisa di kembangkan dan di terapkan di Lingkungan dinas pemerintah masing-masing,” harapnya.

Selanjutnya, Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin di Wakili Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Membuka Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Bismillahirrahmanirrahim pada Hari ini Kamis, 30 November 2023 kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Bagi Aparatur Sipil Negara pemerintah kabupaten Langkat secara Resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat.

Turut Hadir Staf Ahli Bidang Hukum dan politik Drs. H. Rudi Kinandung ,MAP, Kabag Hukum Alimat Tarigan, SH, Narasumber Mei Abeto Harap, SH, MH, Moderator H. Imam Fauzi, SH, Kajari Kabupaten Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Langkat. (R1)

Komentar