Cegah Stunting, Pj Sekda Tebing Tinggi: Cegah Perkawinan Usia Dini

Sumut, Tebing Tinggi1416 x Dibaca

Tebing Tinggi, Karosatuklik.com – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M. menghadiri FKP (Forum Konsultasi Publik) Kebijakan Pemerintah Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kota Tebing Tinggi yang digelar Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) di aula Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Tebing Tinggi, Senin, (22/01/2024).

Dalam kesempatan itu, Pj. Sekda Kota Tebing Tinggi Kamlan Mursyid selaku narasumber mengatakan pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan yang cukup mendesak dalam penanganan stunting.

“Kami kaji disini (permasalahan stunting), ada hal-hal yang sangat mendesak terhadap permasalahan stunting ini, salah satunya yaitu banyaknya pernikahan dini,” ujar Pj. Sekda.

Lebih lanjut dikatakan Pj. Sekda, bahwa pernikahan dini kurang tepat dilakukan oleh pasangan pernikahan. Karena menurut Pj. Sekda usia wanita dalam pernikahan dini belum siap untuk mengalami proses kehamilan, yang mana jika hal ini dilakukan dapat berpengaruh terhadap kesehatan janin yang menjadi penyebab stunting pada anak.

“Bahwasanya pernikahan dini itu kurang elok, kenapa saya katakan kurang elok, karena tingkat umur yang seharusnya dalam kehamilan itu belum layak untuk rahim menanggung beban janin. Sehingga dari sisi kesehatannya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan janin yang mana ini dapat menjadi salah satu penyebab stunting pada anak,” jelasnya.

Dikatakan Pj. Sekda, bahwa salah faktor penyebab terjadinya pernikahan dini adalah pergaulan bebas remaja.

”Jangan akibat pergaulan bebas membuat kita terperangkap pada sesuatu yang menjadikan terpaksa (pernikahan dini). Sementara secara aturan mengatakan usia minimal untuk wanita melakukan pernikahan adalah 19 tahun, sama halnya dengan usia minimal pria untuk melakukan pernikahan,” ungkap Kamlan Mursyid.

Terkait hal itu, Pj. Sekda mengajak peserta FKP untuk memperhatikan anak, teman ataupun saudaranya agar terhindar dari pergaulan bebas dan pernikahan dini.

“Kita disini mengajak semua anak-anak kita, saudara kita, teman kita supaya menghindari pergaulan bebas dan pernikahan dini. Sehingga salah satu penyebab dari permasalahan stunting ini dapat kita atasi secara bersama-sama,” ucap Kamlan Mursyid.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Hj. Nina Zahara Mz, Sh, M.Ap menyampaikan tentang standar prosedur pelayanan perkawinan, yang mana salah satunya adalah tidak memberikan rekomendasi perkawinan bagi calon pasangan pernikahan yang tidak memenuhi syarat usia minimal untuk melakukan perkawinan.

“Jadi mereka (calon pengantin dibawah umur) yang datang kemari ini (ke DPPKB) bilangnya Pengadilan Agama minta rekom dari kita (DPPKB), sementara kita dengan Pengadilan Agama sudah menjalin MoU agar tidak memberikan rekomendasi perkawinan bagi calon pasangan perkawinan dibawah umur,” pungkasnya.

Kepala DPPKB juga berharap agar permasalahan stunting ini menjadi tanggung jawab bersama, masyarakat dan semua pihak terkait, sehingga dalam penanganannya juga dapat dilakukan secara bersama-sama dengan bersinergi dan berkolaborasi.

“Bahwa masalah stunting ini bukan hanya Dinas PPKB, tapi adalah tanggungjawab semua, masyarakat dan OPD terkait. Untuk itu, mari kita bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mengatasi permasalah percepatan penurunan stunting di Kota Tebing Tinggi ini,” ujarnya.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara FKP (Forum Konsultasi Publik) dan foto bersama.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama Dr. H. Muhammad David Saragih. S.Ag.,MM, Pengadilan Negeri atau yang mewakili, Pengadilan Agama atau yang mewakili, Para OPD atau yang mewakili, seluruh Camat se-Kota Tebing Tinggi atau yang mewakili, para insan pers, undangan dan Tim Peliputan Diskominfo. (R1)