Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Februari 2021

Nasional1275 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang kadang disebut BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Bantuan diberikan pada pelaku UMKM untuk menjaga produktivitasnya selama pandemi COVID-19.

“Bagi pelaku usaha mikro, bukan atau nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis BRI melalui akun Instagramnya bankbri_id dilihat pada Kamis (11/2/2021).

Bagi pelaku UMKM yang mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta sebaiknya segera cek https://eform.bri.co.id/bpum. Pelaku UMKM bisa mengetahui telah mendapat bantuan tersebut atau tidak.

BLT UMKM Rp 2,4 juta merupakan program bantuan presiden yang dilanjutkan pada 2021.

Dikutip dari laman Instagram kemenkopukm milik Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM terbukti membantu usaha tetap survive selama pandemi.

“Dari hasil survei Bank BRI bersama BRI Research Institute, program BPUM terbukti telah membantu UMKM bertahan dan bangkit. BPUM juga membuat UMKM yang tutup sementara jadi beroperasi kembali,” tulis kemenkopumkm.

Cara cek BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum

2. Ketik Nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh banpres atau tidak

Bagi pelaku UMKM yang mendapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta wajib melakukan verifikasi secepatnya. Selanjutnya banpres tersebut bisa dicairkan dengan menghubungi kantor BRI terdekat.

Program BLT UMKM Rp 2,4 juta diterima 12 juta pelaku usaha mikro di tahun 2020. Bantuan diberikan melalui transfer rekening, sedangkan bagi yang tidak punya rekening akan dibuatkan bank saat verifikasi.

Tahap verifikasi dan pencairan, tentunya hanya bisa dilakukan setelah cek di https://eform.bri.co.id/bpum. Sebelumnya, pelaku usaha mikro menerima SMS yang menyatakan BLT UMKM Rp 2,4 juta telah diterima.

BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah dana hibah, sehingga tidak perlu dikembalikan seperti pinjaman atau kredit.

Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan.

Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan. (Dtc)