Corona Menggila, Erick Putuskan Pegawai Kementerian BUMN WFH

Kesehatan626 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN kerja dari rumah alias work from home (WFH). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).

Kebijakan ini diambil Erick Thohir sebagai antisipasi melonjaknya kasus COVID-19.

“Sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH),” bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (17/6/2021).

Pada poin isi surat tersebut disebutkan, terhitung tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021 aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/ WFH).

Kemudian, selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara Iangsung/fisik. Lalu, dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN/Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Kemudian, dalam rangka memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja.

“Pimpinan Unit Kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah,” bunyi poin 3 isi surat tersebut.

Seluruh pegawai Kementerian BUMN wajib meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan membatasi mobilisasi dan interaksi).

“Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku,” bunyi poin 5 isi surat tersebut. (Dtc)