Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Gelas No 19 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari dua laporan di Polsek Medan Baru-Polrestabes Medan, Senin (15/11/2021) lalu, kejadiannya di Jalan Gelas Kecamatan Petisah.
“Tersangka, diamankan Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan, ada dua orang, identitas Pelaku antara lain, RH alias BA Alias AN (37) warga Jalan Pelita IV, Gang Tangga Batu No 4 dan PMS (42) Warga Jalan Seimincirim,” ujarnya
“Mereka ini diduga mencuri sebuah sepada motor yang terparkir di sebuah rumah kos yang dimana pemilknya baru saja memarkirkan kendaraan nya setelah membeli Bakso di Seputaran Jalan Ayahanda,” sebut Kasat Dr Firdaus SIK MH, Jumat (28/1/2021) petang.
Ditambahkan Kasat Kompol Dr Firdaus, setelah kami periksa CCTV dan kami ambil keterangan pelapor, selanjutnya Tim Siluman melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor di 2 TKP berturut-turut.
Tim langsung menyisir CCTV di 2 TKP lalu menganalisa video rekaman tersebut, dari hasil Lidik Tim mendapatkan identitas pelaku yang sama dalam kejadian pencurian sepeda motor di TKP Jalan Gelas No 19 Kelurahan G Sei Putih Tengah
Pelaku tersebut bernama Rudi Hardi Alias Budi Anduk, Ria Puja Kesuma (DPO) melakukan pencurian di Jalan Gelas No 19.
Pelaku yang sama Bernama Rudi Hardi Alias Budi Anduk seorang diri yang melakukan Pencurian di jalan S Parman depan Sir Salon Barbershop.
Personil Teamsus medapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian Sepeda Motor bahwa pelaku sedang berada diKediaman Pelaku di jalan Pelita IV Yamin, Gg Titi Batu No. 4.
Personil lansung bergerak cepat yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan dan Kasubbnit Jatanras Polrestabes Medan.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan Pelaku RH Alias BA, kemudian dilakukan introgasi. Ianya mengakui perbuatan pencurian di Jalan Gelas No 19 Kelurahan Sei Putih Tengah, bersama istrinya RPK Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hasil penjualan sepeda motor Rp. 3.300.000, hasil penjuan sepeda Motor Beat yang dicuri di Jalan Gelas No. 19 Kelurahan Sei Putih Tengah.
“Selanjutnya hasil pencurian tersebut diberikan kepada temannya untuk dijual yang bernama PMS,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Lanjut Kasat, dari hasil introgasi PMS bekerja sebagai juruparkir di Jalan Gajah Mada Depan Indomaret.
Kemudian Tim langsung meluncur ke tempat kerja Pelaku PMS dan berhasil mengamankan pelaku. “Benar bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seorang laki-laki Nar DPO yang berada di Jalan Marelan,” lanjutnya
“Pada saat Tim melakukan pengembangan terkait penjualan sepeda motor tersebut pelaku yang diamankan RH alias BA mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas,
“Dengan sigap Personil melakukan Tindak tegas terukur dan mengenai kaki Pelaku, kemudian Tim Membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” ujarnya.
“Kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Dr M Firdaus SIK MH. (R1)
Komentar