Curi Uang dan HP Pedagang di Pajak Buah Tigabinanga, Nurlela Dijemput Polisi dari Rumahnya

Karo1748 x Dibaca

Tigabinanga, Karosatuklik.com – Polsek Tigabinanga Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di Pajak (Pasar-red) Tigabinanga, pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Berdasarkan laporan dari korban Suheppi Br Sembiring (52), warga Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, dirinya mengaku kehilangan barang berharga miliknya di kios miliknya di kios Pajak Tigabinanga.

Atas kehilangan ini, Suheppi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga dengan membuat laporan dengan nomor LP/B/22/XI/2023/SPKT/Polsek Tigabinanga/Polres Tanah Karo/Polda Sumut, 14 Nopember 2023.

Kapolsek Tigabinanga, AKP Idem Sitepu, SH, MH, mengatakan atas laporan ini pihaknya langsung melakukan pengembangan. “Kemarin kita dapatkan laporan dari pedagang di Pasar Tigabinanga yang menjadi korban pencurian, sehingga kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dari hasi cek TKP, pemeriksaan beberapa saksi dan pelacakan terhadap handphone milik korban, pada Rabu (22/11/2023), sekira pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa handphone milik korban, dari hasil pelacakan, berada Jalan Rakoetta Brahmana Gang Serba Sama Motor, Tigabinanga, yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui pelaku adalah seorang wanita inisial N (38), kelahiran Bandar Lampung, yang tinggal di Jalan Rakoetta Brahmana Gg. Serba Sama Motor.

Selanjutnya, sambung AKP Idem Sitepu, personil Polsek Tigabinanga berangkat menuju rumah yang diduga pelaku pencurian dan menemukan pelaku beserta barang bukti handphone milik korban yang dicurinya.

“Atas temuan tersebut, langsung kita bawa inisial N beserta barang bukti ke Polsek Tigabinanga, guna di peroses hukum atau penyidikan lebih lanjut,” sebutnya yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga Ipda Solo Bangun.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan dia melakukan pencurian milik korban berupa satu buah tas sandang warna hitam yg berisikan satu buah KTP, satu buah Kartu BPJS, satu buah ATM BRI, satu buah HP merek OPPO A77s warna silper dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

“Saat ini N sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam kasus pencurian sesuai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” AKP Idem Sitepu memungkasinya. (R1)

Baca Juga:

  1. Kapolsek Tigabinanga Berikan Arahan Dalam Pelaksanaan Sosialisasi Pilkades Serentak 2022
  2. Polsek Tigabinanga Polres Tanah Karo Kembali Tangkap Pelaku Narkoba
  3. Polsek Tigabinanga Kembali Tangkap Pelaku Narkoba
  4. Longsor, Jalur Penghubung Antar Desa Kuta Mbaru Punti – Batu Mamak Putus Total
  5. Pemkab Karo Salurkan Bantuan Benih Jagung Hibrida Sebanyak 75.000 Kilogram Kepada 4.631 Petani

Komentar