Praktisi Hukum Dukung Polres Tanah Karo Gebuk Pelaku Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Karo1448 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Menyikapi maraknya penangkapan pelaku atau tersangka narkoba baik jenis ganja maupun sabu belakangan ini oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mendapat apresiasi dan dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Karo.

Salah satu, praktisi hukum senior, Sumber Alam Sinuraya, SH dari Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Sumber Alam Sinuraya, SH dan Rekan yang berkantor di Jalan Veteran Kabanjahe.

Kepada Redaksi Karosatuklik.com, Selasa (11/10/2022) sore di Kabanjahe, Sumber Alam Sinuraya mengapresiasi kinerja dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan wujud komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karo, jajaran Satnarkoba Polres Tanah Karo perlu terus didukung oleh stakeholder, baik dari lembaga legislatif maupun dari eksekutif termasuk dari yudikatif. Saling bersinergi dan kolaborasi juga dengan BNNKabupaten Karo.

Dia juga memberi saran, berhubung saat ini sedang berjalan proses Pilkades serentak di 231 desa se Kabupaten Karo, ada baiknya, calon kepala desa menunjukkan komitmenya dalam hal pemberantasan tindak pidana narkoba. Misalnya, berani mengatakan jika kelak terpilih akan melakukan penerapan Peraturan Desa (Perdes) tentang pemberantasan narkoba tersebut.

“Mau jadi apa nanti generasi muda kita, kalau sudah dirusak oleh narkoba, bagaimana nanti suatu saat daerah kita ini, kalau calon-calon pemimpin bangsa sebelum berkembang sudah terkontaminasi pengaruh narkoba,” paparnya.

“Barang siapa yang ketahuan bandar atau pengedar narkoba tertangkap dan diproses hukum akan diusir dan tidak dapat kembali seumur hidup ke desanya. Atau barang siapa pemakai narkoba diproses hukum akan diusir dari Kabupaten Karo dan tidak dapat kembali ke kampung halamannya selama 5-10 tahun. Nah, ini sekedar memberi saran, agar ada shock therapi yang kuat kepada para bandar maupun pelaku narkoba,” ujar Sumber Alam Sinuraya.

Sejatinya, sambung Sumber Alam Sinuraya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya tanggung jawab Satnarkoba Polres Tanah Karo atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo saja, namun tanggung jawab semua pihak (pemerintah, masyarakat, dan swasta termasuk jurnalis).

“Masyarakat diharapkan mampu berkontribusi dan berperan aktif menekan peredaran gelap narkoba, salah satunya dengan melaporkan kepada Polisi atau BNNK bila mana terdapat hal-hal mencurigakan kaitanya dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Artinya kita harus mempersempit ruang gerak para pelaku perusak generasi muda kita. Disamping itu, Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga diharapkan terus menggebuk pelaku narkoba tanpa pandang bulu, sikat saja semua,” tegasnya.

Penyebaran Narkoba Semakin Mengkhawatirkan

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikutip Redaksi Karosatuklik.com dari Tirto, melaporkan mereka telah menyita sekitar 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu, 50,5 hektar lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi sepanjang 2021.

Kepala BNN Komjen Polisi Petrus R. Golose mengatakan, temuan tersebut berdasarkan barang bukti dari pengungkapan 85 jaringan sindikat narkoba. Dari jaringan tersebut, BNN mengungkapkan 760 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 1.109 tersangka.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan kasus 2020. Selama 2020, ada 833 kasus dengan jumlah tersangka 1.307 tersangka. Namun angka sitaan sepanjang 2020 lebih kecil daripada 2021. Sebagai contoh, angka ganja hanya 2,4 juta ton, 30,5 hektar ganja, dan 55 batang pohon ganja serta 1,05 ton sabu. Sementara itu, angka penggunaan ekstasi di angka 342.055 butir atau lebih rendah daripada 2021.

Pihak BNN mengaku angka peredaran pada 2021 jauh lebih tinggi dibandingkan 2020. Petrus mencontohkan BNN menyita barang bukti sabu-sabu sejumlah 808,68 kilogram, atau sudah mencapai 70,19 persen dari jumlah yang disita selama 2020 yang sebesar 1.152,2 kilogram dalam periode Januari-Maret 2021.

“Atau 70,19 persen dibandingkan dengan jumlah barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kilogram. Jadi baru tiga bulan kita melaksanakan operasi ini, barang bukti yang bisa kami sita itu sudah 70,19 persen,” kata Petrus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Maret 2021 lalu.

Petrus mengatakan, barang bukti ganja yang disita BNN selama Januari-Maret 2021 juga mengalami peningkatan yaitu meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti pada 2020.

Peredaran narkoba tidak hanya menyasar warga. Aparat penegak hukum pun menjadi pengguna. Pada 2020, kepolisian memecat 113 anggota dari kesatuan dengan mayoritas adalah kasus narkoba. Sementara tahun ini, anggota masih ada yang terjerat kasus narkoba.

Mengapa Narkoba Sulit Diberantas?

Terpisah, peneliti Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari menilai jumlah kasus maupun penggunaan narkotika meningkat karena pemerintah tidak menyelesaikan masalah dasar narkotika. Hal ini tidak lepas dari logika pemerintah dalam penanganan pengguna narkoba dengan pemenjaraan daripada upaya rehabilitasi.

“Jadi selama supply-nya ada, bandar peredaran gelap masih terus ada, dan demand dari pengguna gak diintervensi pakai rehabilitasi, pakai pendekatan kesehatan, tapi pakai penjara, dia nggak akan menyelesaikan masalah,” kata perempuan yang akrab disapa Tita itu.

Tita mengatakan, pemerintah tidak mengontrol siapa pengguna yang layak secara legal dan tidak, serta mengedepankan pemenjaraan membuat warga diam-diam mencari narkotika. Polisi pun menggunakan narkoba karena barang tersebut mudah diperoleh di publik.

“Kalau itu masalahnya, itu polisi atau masalahnya pejabat ya memang akses narkotika sudah sebebas itu dan nggak bisa dikontrol itu. Kita nggak tahu beli bisa di mana saja. Mau dia polisi, mau dia pejabat,” kata Tita.

Memperbaiki Regulasi dan Memperkuat Pengawasan

Di sisi lain, regulasi di Undang-Undang Narkotika sangat ‘karet’ karena tidak bisa membedakan antara pengguna biasa dengan pengedar dengan baik. Ia mencontohkan bagaimana Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 UU Narkotika sebagai upaya pemidanaan. Kemudian ada ruang gelap yang bernama rehabilitasi sesuai Pasal 127 UU Narkotika yang menjadi ‘ruang negosiasi’ polisi dan pengguna yang terjerat hukum.

“Sebenarnya ada pasal yang dia bisa rehabilitasi, tapi karena pasalnya karet dalam praktik banyak dijual beli, di dalam praktiknya dia pengguna mau bayar polisi buat transaksional, buat lahan polisi. Kalau mau direhabilitasi lu harus bayar segala macam nanti dikenakan Pasal 127,” kata Tita.

Tita menambahkan, proses rehabilitasi pun rumit dan kompleks karena ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi. Kemudian dokumen yang dipenuhi harus di fasilitas kesehatan (faskes) khusus sehingga sulit terpenuhi di daerah terpencil.

Oleh karena itu, Tita menilai permasalahan peredaran narkotika harus dilakukan secara komprehensif. Pertama, pemerintah harus merevisi UU Narkotika dengan menghapus pasal karet. Kedua, negara harus menyediakan fasilitas kesehatan memadai untuk menjaga para pengguna agar tidak terjerumus lebih jauh sebagai pengguna narkoba.

“Pengawasan check and balances antara aktor pengadilan, jaksa harus diperkuat, jadi tidak pengawasan vertikal. Di mana-mana yang namanya sistem pengawasannya harusnya horizontal. Kenapa horizontal? agar check and balance ya agar mempersulit untuk kongkalikong,” tutupnya. (Redaksi1)

Baca juga:

1. Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Sepekan Terakhir: Polres Tanah Karo Amankan Sabu 154,12 Gram, Ganja 2.531,75 Gram dan 6 Pelaku

2. Hasil Panen Ganja Siap Dijual Kepergok Digerebek Polisi, TKP: Sagan Taneh Jalan Tembus Karo – Langkat