Danpuspom TNI Hadiri Launching ETLE Nasional di Mabes Polri

Nasional1391 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. menghadiri acara Launching etilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcemnt (ETLE) Nasional di gedung NTMC Korlantas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

ETLE nasional mulai berlaku di 12 Polda dengan 244 kamera elektronik yang sudah terpasang di ruas jalan. Penerapan Etle nasional berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Sistem Etle dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas mulai dari pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan handphone hingga STNK yang belum diperpanjang.

Adapun 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE di launching tahap 1, antara lain Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Banten (1 titik), Polda D.I.Y (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik) dan Polda Sumatera Barat (10 titik).

Danpuspom TNI Hadiri Launching ETLE Nasional di Mabes Polri

Penyelesaian ETLE terhadap kendaraan TNI, antara lain subyek hukum sipil menggunakan Kendaraan Nomor Registrasi (Rannoreg) TNI penyelesaian pelanggaran oleh Polri dan subjek hukum anggota TNI menggunakan dan sipil/Noreg TNI penyelesaiaan oleh Polisi Militer dilimpahkan ke Otmil.

Penyelesaian pelanggaran kendaraan TNI nomor dinas yaitu subjek hukum anggota TNI yang tidak mempunyai SIM TNI (perkara pidana atau perkara disiplin) dan subyek hukum anggota TNI yang tidak dapat menunjukkan administrasi kendaraan dinas TNI termasuk Noreg pinjaman dari Mabes Angkatan maupun Instansi di luar TNI yaitu Kemhan, Lemhanas, Bakamla, (perkara pidana atau perkara disiplin).

Penyelesaian pelanggaran penggunaan Nopol khusus RFD, RFL, RFU dan RFH serta subyek hukum anggota TNI menggunakan dan Nopol khusus (penyelesaian oleh Polisi Militer dilimpahkan ke Otmil). (R1)