Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau koboi jalanan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap, Jumat (5/5/2023).
David ditangkap setelah aksinya mengacungkan pistol dan menganiaya sopir taksi online viral di media sosial. David juga menggunakan plat nomor polisi palsu.
“Pelaku atas nama David Yulianto, laki-laki tertulis di KTP adalah pelajar atau mahasiswa, dalam keterangannya yang bersangkutan adalah karyawan swasta telah ditangkap pada hari ini pukul 17.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Untuk pasal, David yang beraksi bak koboi jalanan di Tol Tomang, pada Kamis (4/5/2023) malam itu dijerat dengan pasal berlapis.
“Penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya.
“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” sambungnya menerangkan.
Trunoyudo juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu unit mobil Mazda 6 dengan Nopol asli D 1662 PY warna abu-abu metalik, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft gun dan satu buah kunci akses apartemen.
Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi arogan dan pengguna pelat palsu polisi di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023).
Aksi David yang memukul serta menodongkan pistol ke sopir taksi online, viral di media sosial setelah penumpang korban, merekam detik-detik penganiayaan tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Dalam keterangannya setelah ditangkap, David mengaku kesal dengan sopir taksi online yang menyerempet mobilnya saat melintas di Tol Tomang. (Inilah.com)
Komentar