Denpomal Banjarmasin-Kalsel Serahkan Pembunuh Jurnalis ke Oditurat Militer

Headline3139 Dilihat

Banjarmasin, Karosatuklik.com – Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23) kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15) Banjarmasin.

“Penyidik menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, beberapa barang bukti utama seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam, baju, dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan barang bukti lainnya,” kata Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Ia menyebutkan, dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar jika tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana, beberapa perencanaan yang dilakukan adalah dengan memperkirakan waktunya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menerima berkas perkara tersebut dari Komandan Denpomal Banjarmasin dengan penandatanganan berkas-berkas perkara.

Ia mengatakan dengan paparan yang telah disampaikan Komandan Denpomal Banjarmasin, tersangka Kelasi Satu Bahari Jumran melakukan pembunuhan berencana.

Setelah berkas diterima maka kelengkapan diteliti terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil apakah memenuhi syarat atau tidak, dan apabila lengkap maka selanjutnya pihaknya mengajukan surat keputusan penyerahan perkara (Skepra) ke Lanal Balikpapan (kesatuan tersangka).

Ia menjelaskan mekanisme peradilan militer, apabila prajurit melakukan tindak pidana maka harus berdasarkan Skepra dari perwira penyerah perkara (Papera).

“Kami olah berkas perkara, setelah dinyatakan lengkap maka kami ajukan Skepra dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan militer,” tutur Sunandi.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, pada Sabtu (5/4) menggelar rekonstruksi yang meliputi 33 adegan berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

Diketahui, tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant)

Berita Terkait: