Dewan Pengawas KPK Sebut 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli

Nasional2585 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengungkapkan terdapat 93 pegawai KPK yang terlibat melanggar etik pegawai. Pelanggaran etik itu berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.

“Banyak ya, ada 93 orang. Kalau enggak salah ingat,” Kata Albertina digedung ACLC KPK, Kamis (11/1/2024).

Albertina mengatakan, Dewas akan segera menyidangkan secara etik terhadap 93 pegawai KPK terkait pungli di rutan. Sidang rencananya akan dilaksanakan bulan Januari 2024 ini.

“Belum tau tanggalnya, tapi akan disidangkan,” katanya. Namun, Albertina tidak menjelaskan identitas 93 pegawai tersebut.

Ia mengatakan bahwa nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp4 miliar. “Nilainya lebih (Rp4 Miliar), tapi untuk nilai itu jelasnya pidananya, kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kita terlalu mendalami masalah nilai,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Siapa saja, kami tidak pandang (bulu),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” kata Albertina. Untuk itu, ia memastikan, jumlah tersebut akan terus bertambah.

Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK. Sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK. (KBRN)

Komentar