Di SMA Negeri 2 Medan, Kajati Sumut Sampaikan Pentingnya Kejujuran dan Kedisiplinan

Sumut981 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan agar adik-adik siswa SMA Negeri 2 Medan yang mengikuti upacara agar meningkatkan kejujuran dan kedisiplinan dalam meraih cita-cita.

Hal itu dikatakannya saat menjadi inspektur upacara pada kegiatan upacara bendera di SMA N 2 Medan, Jalan Karang Sari, Polonia Medan, Senin (30/1/2023).

Dalam arahannya, Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan agar adik-adik siswa SMA N 2 Medan yang mengikuti upacara agar meningkatkan kejujuran dan kedisiplinan dalam meraih cita-cita.

“Kejujuran dalam menjalani pendidikan di sekolah ataupun di luar sekolah. Ini adalah kesempatan bagi adek-adek sekalian untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Karena, waktu yang adek-adek gunakan hari ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, gunakanlah waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk meraih prestasi. “Orang tua adik-adik sudah berkorban materi dan mempercayakan adik-adik dalam memanfaatkan waktu yang ada untuk memperoleh prestasi,” ucapnya.

“Untuk itu, gunakanlah waktu yang ada dengan sebaik-baiknya ke hal-hal yang positif dan produktif dan jangan sia-siakan pengorbanan orang tua yang telah mempercayakan adek-adek dalam belajar mewujudkan cita-cita,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, tim dari Kejati Sumut disambut Kepala Sekolah SMA N 2 Medan Drs. Buang Agus S, M.Psi dan menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah mengutus tim-nya untuk menjadi inspektur upacara pada kegiatan upacara di SMAN 2 Medan.

“Secara berkesinambungan kita menghadirkan praktisi, dari unsur pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjadi inspektur upacara dan memberikan motivasi kepada peserta didik,” tandas Buang Agus.

Setelah kegiatan upacara, tim dari Kejati Sumut melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum kepada 72 orang siswa-siswi SMA N 2 Medan. (R1/Rel)

Komentar