Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial MT (48), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Bunga, yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Kabanjahe.
Laporan kasus tersebut disampaikan oleh orang tua korban berinisial LSH.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang merupakan tetangga tersangka melintas di depan rumah pelaku.
Tersangka kemudian memanggil korban dan diduga menarik tangan korban hingga membawanya masuk ke dalam kamar rumahnya, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul.
Tidak lama berselang, orang tua korban yang merasa anaknya tidak kunjung pulang mulai mencari dan berteriak memanggil nama korban di sekitar rumah.
Diduga panik, tersangka kemudian menyembunyikan korban ke dalam lemari pakaian dua pintu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar, sebelum keluar rumah dan mengatakan bahwa korban tidak berada di dalam rumahnya.
Merasa curiga, orang tua korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah tersangka dan memeriksa setiap ruangan.
Saat itu, kakak korban mendengar suara dari dalam lemari pakaian yang kemudian dipukul-pukul dari dalam.
Orang tua korban pun berteriak meminta agar lemari tersebut dibuka.
Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan ke lokasi.
Orang tua korban selanjutnya menghubungi Call Center 110 Polres Tanah Karo. Petugas Satres PPA dan PPO merespons cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan korban, serta membawa korban ke Polres Tanah Karo untuk penanganan lebih lanjut.
Korban kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani visum et repertum, serta mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial guna memulihkan kondisi mentalnya.
Kasat Res PPA PPO Polres Tanah Karo IPTU Agustina Nainggolan, SH, MH, membenarkan Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial MT (48), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, ujarnya, Jumat (13/2/2026) di Mapolres Tanah Karo. (R1)













Komentar