Diduga Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp 24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

Sumut3124 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid, menjadi tersangka korupsi, Rabu (13/3/2024).

Dia diduga terlibat kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24.007.295.676,80, pada tahun 2020.

Kepala Kejati Sumut, Idianto mengatakan, selain Alwi, pihaknya menahan rekanan proyek tersebut, Robby Messa Nura.

Adapun proyek yang diduga dikorupsi keduanya bernama Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa APD di Dinkes Sumut, tahun anggaran 2020.

“Adapun kronologi perkaranya adalah (jadi) pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, lalu salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Idianto dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2024).

Kata Idianto, diduga saat pembuatan RAB Alwi menyusunnya tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya dalam RAB terjadi mark-up harga yang cukup signifikan.

“Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” ungkap Idianto

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” tambah Indianto.

Jenis pengadaan yang di-mark-up berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” ujar Idianto.

Idianto menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari sejumlah pihak terkait yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Disinggung apakah ada kemungkinan penetapan tersangka baru, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran kerugian negara.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” ungkapnya.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.”

“Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” tutup Idianto. (Kompas cim)

Komentar