Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Sumut2905 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, Selasa (23/4/2024).

Bambang diduga terlibat korupsi pengelolaan keuangan negara pada badan layanan umum (BLU) RSUP Adam Malik, senilai Rp 8.059.455.203.

Bambang merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya Kejari Medan menetapkan tersangka terhadap mantan Bendahara RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay pada Rabu (27/3/2024) dan mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara pada Selasa (2/4/2024).

Kasi Intel Kajari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan, Bambang diduga melakukan korupsi saat masih menjabat di tahun 2018.

“Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Bambang Prabowo, bersama dengan Ardiansyah Daulay, dan Mangapul Bakara, adalah memungut pajak. Namun, tidak disetorkan ke kas negara,” ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Selasa.

“Selain itu, juga (mereka) tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU (Buku Kas Umum) tahun 2018 kepada pihak ketiga,” tambah Dapot.

Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp 8.059.455.203.

Uang tersebut diduga digunakan ketiga tersangka untuk kebutuhan pribadi. Bambang kini ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo.

Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kompas.com)

Baca Juga:

  1. Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Notaris Elviera, Ditahan di Lapas Tanjung Gusta
  2. Sopir Angkot Terobos Palang KA Tewaskan 4 Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara
  3. Vonis 11 Tahun 3 Eksekutor Perampok Toko Emas Simpang Limun Inkrah
  4. Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Terdakwa Narkoba
  5. Jengkelnya Jaksa Agung Kajari Kena OTT KPK karena Terima Suap: Tak Butuh Jaksa Tidak Bermoral

Komentar