Diduga Pengedar, Pria Bawa Sabu Ditangkap Polisi di Tigapanah

Karo810 x Dibaca

Tigapanah, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di pinggir badan Jalan Kabanjahe – Merek tepatnya di Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (11/01/2023) sekira Pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang diamankan seorang laki-laki inisial EG (52), warga Desa Merek Kecamatan Merek.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (18/1/2023).

Dijelaskan Kasat, EG ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika sabu.

Kronologis Peristiwa

Kemarin, Rabu (11/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di JL. Kabanjahe – Merek Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah. “Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat.

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 14.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki sesuai informasi yang diterima, sedang mengendarai sepeda motor jenis vario warna merah di JL. Kabanjahe – Merek Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah.

“Petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial EG,” sebutnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah penangkapan, imbuh Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing melanjutkan, langsung juga dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berles merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat Brutto 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram.

“Barang haram tersebut dibalut dengan potongan tisu warna putih dan dibalut lagi dengan potongan plastik assoy warna biru berada di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan saat itu,” ungkap dia.

Hasil interogasi petugas, tambah Kasat, EG mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya sendiri dan kemudian petugas langsung membawa EG beserta barang bukti narkotika serta 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna merah dengan Nopol BK 2711 SAJ dan 1 (satu) unit HP Android merk Hammer warna Merah, alat yang diduga digunakan untuk menjual narkotika jenis sabu, tuturnya.

Ancaman Hukuman

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. “Saat ini pelaku EG dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kasat.

“Pelaku EG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Henry DB Tobing memungkasi. (R1)

Komentar