Diduga Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo2475 Dilihat

Tiganderket, Karosatuklik.com – Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, akhirnya ditindak tegas aparat kepolisian.

Personel Satresnarkoba Polres Karo bersama personel Polsek Kutabuluh melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut warga sebagai barak narkoba di kawasan Simpang Lepar, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial MMP (37), warga Kecamatan Kutabuluh, KB (20), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, serta BPA (15) juga warga desa yang sama.

Menurur Kasat Reserse Narkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, SH, Sabtu (20/6/2026), dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, berupa alat hisap sabu (bong), beberapa mancis, serta plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu.

“Ketiga pria yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine, dengan hasil menunjukkan positif mengandung narkotika,” ungkapnya.

“Sementara barang bukti narkotika tidak ditemukan di lokasi dan diduga telah habis dikonsumsi sebelum petugas melakukan pengecekan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga merupakan pengguna narkotika. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatres Narkoba Imbau Pentingnya Sinergitas Masyarakat dan Polri

AKP Jonny H. Pardede, SH, menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelaku dan sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka dan aktif menjaga keluarga dari bahaya ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Jonny H. Pardede.

“Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karo tetap terjaga dengan baik,” pesannya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar