Tigabinanga, Karosatuklik.com – Unit Reskrim Polsek Tigabinanga menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan perdamaian, Sabtu (29/8/2026).
Penyelesaian perkara dilakukan dengan memfasilitasi mediasi antara pelapor TS (53), warga Kecamatan Tigabinanga, dengan terlapor AG (16) dan kawan-kawan.
Dalam mediasi tersebut, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Kedua belah pihak dengan penuh kesadaran kemudian sepakat berdamai. Pelapor juga menyatakan telah memperoleh rasa keadilan dan tidak keberatan atas penyelesaian perkara tersebut.
Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H, mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan upaya kepolisian memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
“Para pihak telah sepakat berdamai dan pelapor tidak keberatan perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” ujar AKP Codet.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan dengan mempedomani mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kapolsek menambahkan, langkah restorative justice diharapkan mampu menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis serta mengedepankan penyelesaian yang humanis dan berkeadilan. Hal ini juga selaras dengan semangat kearifan lokal masyarakat Karo yakni “Pur-pur sage” ucapnya.
“Harus disadari bahwasanya tujuan restorative justice ini dilakukan adalah untuk mengembalikan situasinya kembali seperti semula, dimana rukun dan tanpa ada permasalahan yang harus dihadapi dengan tindak kekerasan dan kemudian berdampak pada proses hukum,” tegas AKP Codet Tarigan. (R1)
