Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah.
“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail nominal uang miliaran rupiah yang diduga diterima Bambang tersebut. KPK memastikan bakal mengungkap setiap perkembangan dari perkara yang diusut kali ini.
Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK memastikan akan menyampaikan secara resmi sejumlah pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan. Hal itu bakal disampaikan ketika proses penyidikan dinyatakan sudah cukup.
Bambang Kayun telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada gugatannya, dia menyatakan telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap ketika masih menjabat kepala Sub Bagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. (BeritaSatu)