Dikenal Licin dan 2 Kali Lolos, Buron Pemasok Senpi-Amunisi untuk KKB Intan Jaya Ditangkap!

Berita, Nasional847 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polisi berhasil menangkap Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25), yang merupakan pemasok senjata dan amunisi untuk KKB Intan Jaya, Papua. Nataniel Tipagau jadi buron sejak Januari 2020.

Nataniel Tipagau (NT) dikenal licin, ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua, Senin (4/1/2021) pukul 17.30 WIT.

Penangkapan itu berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

“Dilakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau, anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senpi dan amunisi untuk KKB Intan Jaya,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (5/1/2020).

Kamal mengatakan Nataniel Tipagau merupakan warga Dok VIII Atas Kota Jayapura. Setelah ditangkap, dia diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.

Kamal lalu membeberkan peran Nataniel Tipagau. pada 25 Januari 2020, Nataniel Tipagau disebut melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam,” ujarnya.

Lalu pada 12 November 2020, Kamal mengatakan Nataniel Tipagau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire. Saat itu Lingkar berhasil ditangkap, sedangkan Naftali Tipagau Kembali melarikan diri.

Kamal menambahkan, Nataniel Tipagau juga aktif dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

“Aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus jilid II dan pelaksanaan MSN (mogok sipil nasional) 2021,” tuturnya.

Dalam rangkaian kasus ini, sejumlah barang bukti disita. Rinciannya, dari tersangka Paulus Tebay saat ditangkap pada 25 Januari 2020 yakni 20 butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan dalam kaleng rokok, uang tunai sebesar Rp 1.110.000, 11 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1 lembar Rp 10 ribu, 1 unit HT dan 1 unit HP.

“Disita dari tersangka Naftali Tipagau, 1 unit HP, 4 flash disc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya. (Dtc)