Dinas Kominfo Karo Pertajam Sosialisasi SP4N-LAPOR! Mewujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

Karo2406 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo terus berbenah dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satunya membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan publik yang belum baik, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)

SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs.Kamperas Terkelin Purba, M.Si mewakili Bupati Karo menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Kegiatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo bertempat di aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Jumat (14/03/2024)

Sosialisasi ini bertujuan mensinergikan kinerja Pengelola SP4N-LAPOR di lini Pejabat Pengelola Pengaduan, Pejabat Penghubung dan Pejabat pelaksana terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik dengan memberikan laporan pengaduan, pengaduan aspirasi dan permintaan informasi, meningkatnya kepedulian masyarakat diharapkan akan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo.

“Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, masing masing peserta dapat memberikan kontribusi untuk menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan pengaduan pelayanan publik bagi masyarakat,” ucap Sekda.

Intinya, tambah Kamperas Terkelin Purba, Penanganan Pengaduan Masyarakat Online (SP4N-LAPOR) diadakan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sesuai amanat Peraturan Bupati Karo nomor 52 tahun 2016 pasal 12 ayat 2 serta untuk meningkatkan kepedulian dan peran aktif pejabat penghubung perangkat daerah dan admin koordinator kabupaten dalam menindaklanjuti pengaduan melalui aplikasi SP4N – LAPOR.

Solusi Menghadapi Tantangan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Sementara, Kepala Dinas Kominfo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP selaku panitia pelaksana sekaligus narasumber pada sosialisasi tersebut, memaparkan, bahwa pengelolaan pengaduan itu penting karena menjadi muara dari perbaikan atau reformasi birokrasi khususnya pelayanan publik, juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketika ada pengaduan, maka hal tersebut bisa menjadi dasar dari pengambilan keputusan atau kebijakan dari pemerintah daerah, karena belum tentu program yang dilaksanakan pemerintah sempurna, jelasnya.

“Kehadiran aplikasi LAPOR! khususnya di Kabupaten Karo sebagai solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pengaduan, sehingga ada kalanya pengaduan tersebut menjadi bahan pijakan dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya.

Dalam Permenpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, imbuh Frans Leonardo Surbakti menambahkan, disebutkan salah satu target yang hendak dicapai adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kanal SP4N-LAPOR!.

“Harapannya masyarakat percaya bahwa kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah tersebut, dapat menyelesaikan pengaduannya, dengan prosedur dan tata cara yang mudah dan tepat sasaran,” jelas dia. (R1)

Baca Juga:

  1. Data Kemenpan RI: Pengaduan Aplikasi SP4N-Lapor, Kabupaten Karo Masuk 10 Besar
  2. Tingkatkan Kualitas Layanan Pengaduan Warga, Pemkab Karo Gelar Rakor SP4N-LAPOR
  3. Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Begini Caranya

Komentar