Berastagi, Karosatuklik.com – Kabupaten Karo sudah lama dikenal di nusantara maupun mancanegara sebagai daerah pariwisata. Kekayaan alam dan keindahan panorama daerah didukung udara yang sejuk sepanjang musim menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
Tapi sungguh mengecewakan Kabupaten Karo belum miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) berkelanjutan.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu, SH menjawab karosatuklik.com, Selasa (29/09/2020) Pukul 20.00 WIB di Berastagi terkait draft Ripparda Dinas Pariwisata Kabupaten Karo tidak siap-siap hingga saat ini.
Pasalnya, rencana induk dinilai sangat penting dalam pengembangan pembangunan objek industri wisata. Menurut dia, pengembangan harus mengacu pada dokumen tersebut.
Pemerintah pusat mengamanahkan agar pembangunan pariwisata dilakukan dengan konsep dan strategi yang jelas. Konsep tersebut tertuang dalam Rippda. ”Alurnya, Rippda diselesaikan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan masterplan,” katanya.
Dia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mengatur mengenai mekanisme pengembangan destinasi wisata. Pasal 8 menyebutkan, pengembangan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rippda.
Tujuan perda tersebut, diharapkan pembangunan pariwisata di Kabupaten Karo bisa lebih terarah dan berkelanjutan, semua potensi wisata di Kabupaten Karo bisa tergarap secara maksimal, baik yang baru muncul, maupun yang sudah lama dikenal penikmat wisata.
Perlunya penguatan secara yuridis dengan mengarahkan terbitnya Perda Kepariwisataan untuk mendukung kontinuitas rencana beserta program yang dirancang. Penyusunan dokumen RIPK menjadi penting karena sektor pariwisata merupakan sektor yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesempatan kerja sekaligus memberikan tambahan bagi pendapatan masyarakat.