Riau, Karosatuklik.com – Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, Daulat Rakyat, selaku kuasa hukum pelapor meminta Direktur Pencegahan Dan Pengamanan Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak pilih tebang dalam melakukan pencegahan dan pengamanan hutan di wilayah Provinsi Riau.
Menurut John L Situmorang, dari laporan klien kami tentang pengunaan kawasan hutan non procedural di Kabupaten Indragiri Hulu sudah lama dilaporkan, ungkapnya kepada Jurnalis Karosatuklik.com, Senin siang (30/8/2021).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut Team Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dan Gakkum KLHK Pusat sudah melakukan pulbaket ke perusahaan yang diduga mempergunakan kawasan hutan non procedural pada bulan Juni yang lalu.
“Team Gakkum berjanji akan memberikan hasil temuannya paling lama 21 hari kepada klien kami,” sebutbya.
Faktanya, sambung John L Situmorang, sudah tiga bulan berlalu namun janji hanya tinggal janji atau hanya omong doang, buktinya sampai sekarang tidak jelas, ketusnya.
Belum lama ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan perambahan hutan serta menyita alat berat yang digunakan.
Kami sangat mendukung tindakan tegas ini, namun kami sangat kecewa karena tindakan tegas ini sepertinya hanya berlaku kepada perorangan saja, sementara kepada koorporasi mereka mandul.
“Kami berharap BBKSDA wilayah Sumatera menepati janjinya dan segera bertindak tegas kepada koorporasi yang melakukan perambahan hutan dan atau mempergunakan kawasan non procedural,” simpulnya. (R1)