Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Jadi Caleg

Nasional722 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengacara Lukas Enembe gubernur nonaktif Papua, Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan perintangan penyidikan kasus kliennya. Atas penahanannya itu, dia mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).

Dari informasi yang diterima, Roy Rening diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Perindo. Dia menjadi caleg dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yakni Flores, Lembata, dan Alor.

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu,” kata Roy Rening di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Hal itu dia ucapkan sembari digiring oleh pihak keamanan KPK untuk selanjutnya ditahan.

Roy menilai, peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK. Namun demikian, dia mengeklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengunduran diri.

“Enggak lah, enggak-enggak,” ujar Roy singkat saat ditanya sudah keluar uang banyak untuk maju caleg atau belum.

Roy Rening selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara. Penahanan ini dalam rangka mendukung jalannya proses penyidikan.

“Diduga SRR dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan. Stefanus menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

“KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat. (BeritaSatu)

Komentar