Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Serangan Balik

Headline1819 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ferdy Sambo menyiapkan serangan balik atas keputusan jaksa yang menuntutnya dihukum penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yodua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu bakal dilakukan Sambo lewat penyampaian pledoi atau pembelaan.

“Sebagian besar (pledoi) tentu akan meng-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

Rasalama menerangkan, ada sejumlah penjelasan dari jaksa yang menurut pihaknya bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hanya saja, Rasamala belum membeberkan lebih lanjut soal ketidaksesuaian yang dia sebut itu.

“Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk meng-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dari sisi kami sebagai penasihat hukum juga dari sisi Pak Sambo,” ungkap Rasamala.

Namun demikian, Rasamala menyampaikan pihaknya tetap menghormati tuntutan dari jaksa atas kliennya. Dia menerangkan, pihaknya akan menyiapkan pledoi untuk pekan depan dalam rangka merespons tuntutan jaksa.

“Jadi nanti bagaimana merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh secara lengkap dalam pembelaan kami,” ujar Rasamala.

Diberitakan, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1/BeritaSatu)

Komentar