Jakarta, Karosatuklik.com – Irfan Widyanto langsung angkat bicara atas vonis hukuman 10 bulan penjara terhadapnya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menilai, vonis itu adalah salah satu dari risiko tugas sebagai anggota Polri.
“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas,” kata Irfan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Tidak lupa, Irfan berharap masih bisa bertahan di institusi Polri. Sidang etik terhadapnya diharapkan dapat memutuskan Irfan tetap mengabdi di Polri.
“Saya berharap bisa kembali ke Polri. (Sidang etik) ingin tetap di Polri,” tutur Irfan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan penjara selama 10 bulan,” kata hakim PN Jaksel dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Irfan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.
Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel memiliki pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Irfan semestinya tahu lebih banyak soal tugas dan kewenangannya dalam penyidikan serta dalam mengurus barang yang punya kaitan dengan kasus pidana. Dia seharusnya menjadi contoh bagi penyidik polisi lainnya, namun malah bertindak menyalahi aturan.
Sementara yang meringankan yakni Irfan sudah mengabdi ke negara, menerima prestasi, serta punya kinerja yang baik. Irfan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di waktu mendatang. Selain itu, Irfan bersikap sopan, masih muda, juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia diyakini bersalah dalam perkara tersebut.
Irfan juga dituntut membayar denda Rp 10 juta atas perbuatannya. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Melawan Hukum
Sebelumnya dikabarkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyoroti soal tindakan Irfan Widyanto mengganti dua DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Terkait hal itu, hakim menyebut telah memenuhi unsur sengaja dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Irfan diyakini mengganti dua DCR CCTV tanpa izin ketua RT di area dimaksud. Hal itu mengacu pada kesaksian satpam yang tengah piket, Abdul Zafar serta diperkuat dengan keterangan ketua RT, Seno.
ementara itu, hakim menilai sebagai seorang penyidik, Irfan semestinya tahu ulahnya itu dapat berimbas pada tidak bekerjanya sistem elektronik. Atas ulahnya, Irfan diyakini punya mens rea atau niat jahat menghambat penyidikan kasus tewasnya Yosua.
“Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa berkehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatannya maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud,” ungkap hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Di lain sisi, tim penasihat hukum Irfan berdalih tindakan kliennya itu untuk membantu kerja penyidik. Hanya saja, hakim mengesampingkan dalih dimaksud.
“Tidaklah beralasan hukum dan dikesampingkan. Berdasarkan uraian di atas, maka subunsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti,” ujar hakim.
Jelang Sidang Vonis, Irfan Widyanto Cium Anaknya yang Masih Bayi
Menjelang sidang vonis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Jumat (24/2/2023), terdakwa Irfan Widyanto mencium anaknya yang masih bayi.
Dari pantauan Beritasatu.com, saat tiba di ruang sidang PN Jaksel, Irfan Widyanto menyalami istrinya, Fitri Riphat dan mencium kening anaknya yang masih bayi. Fitri juga tampak berupaya menahan rasa tangisnya.
Kemudian, ibu Irfan Widyanto, Wida Riasih memeluk anaknya itu. Wida tak kuasa menahan tangisnya ketika memeluknya.
Irfan Widyanto lalu mencium tangan ayahnya, Suryanto yang juga hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel. Suryanto juga turut memeluk Irfan bersama dengan Wida.
Setelah itu, Irfan Widyanto meninggalkan mereka dan duduk di kursi persidangan, Suryanto berupaya untuk menenangkan istrinya itu yang terus berurai air mata. Hal yang sama juga dilakukan oleh Fitri dengan menenangkan Wida.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia diyakini bersalah dalam perkara tersebut.
Irfan juga dituntut membayar denda Rp 10 juta atas perbuatannya. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. (BeritaSatu)
Komentar