DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Evi Novida Ginting : Berlebihan!

Berita, Nasional816 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Arief Budiman dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta. Evi mengaku sedih atas keputusan itu. Menurutnya, keputusan itu berlebihan.

“Sedihlah. Wong saya bukan peserta pemilu dan hampir 4 tahun beliau menjadi kolega,” kata Evi ketika dihubungi, Rabu sore (13/1/2021).

“Yang ditunjukkan Pak Ketua adalah sebagai bentuk loyalitas pemimpin yang berempati terhadap anggotanya yang sedang berjuang membela dirinya di PTUN,” lanjutnya.

Evi Novida menilai putusan DKPP berlebihan menjatuhkan hukuman terhadap Arief Budiman. Menurut Evi, Arief Budiman sudah menjalankan keputusan dengan menandatangani surat Presiden terkait pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU kala itu.

“Waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan di pagi harinya via e-Court, sedangkan Pak Ketua datang untuk say hello, menyapa saya siang hari, yang kebetulan saya masih di PTUN Jakarta. Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada Pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut,” kata Evi.

Itu kan karena Presiden melalui Mensesneg menyampaikan SK tersebut kepada Ketua KPU untuk disampaikan kepada saya. Dan surat tersebut sudah diparaf oleh semua anggota KPU lainnya (lima anggota).

“Ini membuktikan bukan keputusan Pak Ketua saja, jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga. Ketua itu kan simbol lembaga,” sebut Evi.

Evi Novida menegaskan Arief Budiman telah menjalankan perintah UU dengan menjalankan putusan PTUN. Lebih lanjut, Evi mengatakan pihaknya akan membahas putusan DKPP ketika sudah menerima salinan putusannya.

“Pak Ketua dan teman-teman KPU itu menjalankan perintah UU, menjalankan putusan PTUN, ini kan juga bagian dari etik. Menegakkan etik. Respect to the law,” ujarnya.

“Akan kami terima dulu salinan putusannya dan kemudian dibahas bersama. Apakah akan dilaksanakan atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, DKPP memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP mencopot Arief Budiman karena mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan supres Presiden di PTUN Jakarta.

DKPP menyatakan tindakan Arief itu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP. (Detiknews)