Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP. OG, M.Kes melalui Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, S.Sos membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N-LAPOR! dan PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).
Acara Monitoring dan Evaluasi SP4N-LAPOR! dan PPID Tahun 2025 yang digelar di aula Kantor Bupati ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karo.
Dalam sambutan Bupati Karo yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan disampaikan bahwa SP4N-LAPOR! dan PPID adalah dua instrumen utama yang menentukan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karo. Disampaikan pentingnya perangkat daerah untuk semakin adaptif dalam merespons laporan masyarakat dan permintaan informasi publik.
Setiap Aduan adalah Bentuk Kepercayaan Masyarakat
“Kegiatan ini sangat strategis untuk menilai kinerja perangkat daerah dalam pengelolaan pengaduan dan pelayanan informasi publik, mengidentifikasi kendala teknis maupun administratif yang masih terjadi, serta menyusun langkah perbaikan yang tepat dan terukur,” sebutnya.
“Setiap aduan adalah bentuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dan kepercayaan itu harus dibalas dengan kerja cepat, pelayanan yang berintegritas, serta penyelesaian yang tuntas dan jelas,” tambahnya.
“Pemkab Karo berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pengaduan masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta KemenPAN-RB,” tutup Bupati.
Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Dr. Abdul Harris Nasution Ketua KIP Sumut, mengaku secara aktif mendukung dan mengaitkan perannya dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
“Kaitan utama antara KIP Sumut dengan SP4N-LAPOR! adalah dalam hal keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.
“KIP Sumut melihat SP4N-LAPOR! sebagai salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi, yang sejalan dengan fungsi pengawasan KIP terhadap badan publik,” tegas Abdul Harris Nasution.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Exan Free Coco Rajagukguk, SE menyebutkan SP4N Lapor! merupakan layanan yang efektif untuk masyarakat menyampaikan pengaduan maupun aspirasinya secara cepat, tepat, responsif dan solutif, ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta dan dipandu moderator Kepala Bidang Statistik, Persandian dan Sumber Daya Komunikasi Diskominfo Kabupaten Karo, Riana Herawati Br Karo, SE, M.A.P, dengan narasumber Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Exan Free Coco Rajagukguk, SE, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan, SH, MH, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karo, Daud Sembiring, S.STP, MSP.
Turut hadir para Staf Ahli Bupati Karo, para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Karo, serta perangkat desa se Kabupaten Karo. (R1)
Baca Juga:
- Monev SP4N-LAPOR se-Sumut, Kabupaten Karo dan Deli Serdang Terbaik di Sumut
- Pemprov Sumut Telah Tindaklanjuti 97,5% Aduan Masyarakat Melalui SP4N Lapor!
- Dinas Kominfo Karo Pertajam Sosialisasi SP4N-LAPOR! Mewujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
- KIP Gelar Panggung Keterbukaan Informasi Publik 2025: Dorong Transformasi dari Kewajiban ke Kebutuhan
- KIP: Lembaga Publik Kategori Informatif Hanya 39 Persen
