DPC Pospera Kabupaten Karo Sorot Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Karo, Dairi dan Pakpak Bharat

Karo1608 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – DPC Pospera Kabupaten Karo audiensi ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabanjahe yang membawahi Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa 11 Mei 2021 siang.

Dalam audiensi itu, DPC Pospera Karo mempertanyakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 Pasal 51 ayat 2, kami menilai BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo tidak becus melakukan sosialisasi, ujar Nhov Trakapta Putra Kaban, SH Ketua Harian DPC Pospera.

“Sesuai amatan kami di lapangan, masih banyak masyarakat tidak mengetahui keberadaan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak kita lihat di Kabupaten Karo para pelaku usaha yang merupakan pemberi lapangan kerja tidak mengetahui regulasi tersebut,“ tegas Nhov Trakapta Putra Kaban.

Padahal, jelas sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 pasal 14 menyebutkan “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial, sebutnya.

Namun fakta dilapangan banyak kita lihat bos – bos ini tidak memperdulikan hal tersebut, ini adalah bentuk kepedulian dan sosial control dari Pospera Kabupaten Karo terhadap seluruh pekerja yang di daerah ini, lontarnya.

Lanjutnya, kami minta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo segera mengimplementasikan ke seluruh pemberi kerja dan pekerja Kabupaten Karo sesuai amanah dari UU No 24 Tahun 2011, PP No 44 Tahun 2015 dan Inpres No 2 Tahun 2021, tambah Seketaris DPC Pospera Kabupaten Karo, Ariga SS.

Dijelaskan, ada 4 program jaminan sosial nasional bagi pekerja. Jaminan Tenaga Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiunan dan Jaminan Kematian. Manfaat dari keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diataranya dapat biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas ,dapat santunan karena sakit, santunan meninggal dan santunan hari tua atau pensiunan.

“Nah ini harus diketahui masyarakat, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, pekerja kita banyak yang hidupnya susah,” tegas Ariga.

Menyikapi hal itu, Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo, Pakpak Barat dan Dairi, Redy Paska Sinulingga, mengapresiasi sejumlah masukan dan kritikan yang sifatnya membangun dari DPC Pospera Kabupaten Karo.

Ini menjadi energi positif dan pelecut kinerja kami lebih baik lagi kedepannya, kata Redy Paska Sinulingga.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kecelakaan kerja yang di tanggung meliputi ruang lingkup mulai berangkat kerja dari rumah hingga pulang kembali kerumah, lokasi luar kantor ,termasuk outing dan perjalanan dinas, jelasnya.

Apabila si pekerja mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaannya, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perserta sampai sembuh tanpa ada batasan.

“Jadi kalau kita sayang kepada diri sendiri dan sayang keluarga, rasanya tak ada ruginya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (R1)