DPO Polsek Sinembah, Polda Riau Dipertanyakan

Nasional1899 x Dibaca

Bagan Sinembah, Karosatuklik.com – Kuasa Hukum Rosdiana Sitorus mempertanyakan sikap penyidik atas Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, Polda Riau, terhadap lima (5) orang pada tanggal 20 Juli 2019.

Hal itu diungkapkan John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, Minggu petang (12/9/2021) kepada Jurnalis Karosatuklik menyikapi sikap penyidik Polsek Bagan Sinembah yang tidak profesional.

Lanjutnya lagi, masa DPO sudah diterbitkan namun orang yang masuk DPO datang ke Polsek tidak ditangkap dan ditahan oleh penyidik, kecam John L Situmorang.

“Sepertinya penyidik Polsek Bagan Sinembah tidak mengakui DPO yang telah dikeluarkan Polsek Bagan Sinembah itu sendiri,” ketusnya.

Tentu hal ini, sambung John L Situmorang, menjadi aneh karena Polsek Bagan Sinembah seakan-akan membatalkan keputusannya sendiri atau tidak mengakui keputusan yang dikeluarkannya.

“Memang bisa suka-suka atau tergantung selera penyidik tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang benar,” sebut dia.

Untuk itu, kami meminta Bapak Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, maupun Kadiv Propam turun tangan agar masyarakat pencari keadilan maupun orang yang telah dikeluarkan DPO mendapat kepastian hukum.

Seperti diketahui belum lama ini, ada dua orang yang masuk dalam DPO mendatangi Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, Polda Riau. Kedatangan mereka berdua untuk dilakukan konfrontir dengan korban oleh penyidik yang menangani perkara sejak awal perkara terjadi hingga diterbitkan DPO

Perkara ini terjadi pada tahun 2017 dan semua saksi korban maupun saksi sudah berkali-kali memberikan keterangan. Dan pada tahun 2020 perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri dengan tersangka/terdakwa satu orang sementara lima orang masuk DPO sejak 20 Juli 2019.

Namun belakangan ini, DPO sepertinya mau dianulir dengan meminta keterangan kembali dari para korban.

Pertanyaanya sekarang, untuk apa lagi diminta keterangan, sementara para korban sudah memberikan keterangan sejal tahun 2017 sampai tahun 2020 dan tidak ada yang berubah.

Mengingat waktu yang cukup lama, para korban sudah ada yang merantau ke luar daerah.

“Kami khwaatir saksi korban maupun saksi berubah status menjadi tersangka, karena keterangan awal berubah atau dijerat memberikan keterangan palsu,” tegas John L Situmorang. (R1)