Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima akan memanggil penyelenggara Pemilu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Ia menyayangkan, kinerja KPU dan Bawaslu di 24 daerah Pilkada yang diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan dilakukan PSU.
“Besok kita rapat jam 10.00 terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya Pemungutan Suara Ulang 24 daerah. Jumlah yang cukup besar bahkan rekor untuk tahun ini,” kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (26/2/2025).
“Tapi kita juga harus melihat korelasi dari berbagai survei. Utamanya, dari indeks demokrasi kita yang menurun ya,” ujarnya.
Ia memastikan, akan melakukan evaluasi kinerja penyelenggara Pemilu dari seluruh proses tahapan Pemilu. Menurutnya, pengawasan penyelenggaraan Pemilu juga dinilai kurang, sehingga terjadi kesalahan administrasi yang merugikan pasangan calon kepala daerah.
“Kita akan tanyakan juga respons dari KPU dan Bawaslu yang selama ini sebagai penyelenggara dan Mendagri. Kemudian, faktor-faktor penjelasan dari MK itu rasionalisasi selama pilkada,” katanya.
“Kenapa KPU Bawaslu-nya juga tidak mendeteksi dan itu baru dikeputusan MK. Sementara kontestasi sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Ia mengatakan, kesalahan sejumlah KPUD tersebut telah merugikan sejumlah pasangan calon kepala daerah di 24 Pilkada. Ia memastikan, akan mengawal kinerja sejumlah KPUD tersebut, agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang di pemilu mendatang.
“Paling banyak PSU 24 daerah, selain administrasi persyaratan yang dilanggar. Kenapa KPU Bawaslu tidak dari awal memutuskan adanya saat administratif yang tidak terpenuhi, seperti masa periode 2 kali menjabat sebagai kepala daerah, ada larangan 3 kali,” ujarnya.
Sebelumnya MK telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK dalam amar putusannya memerintahkan dilakukannya PSU di 24 Pilkada.
Terdapat 1 perkara diputuskan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada. Sementara, terdapat 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK. (KBRN)
Komentar