Labusel, Karosatuklik.com – Labusel. DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumateta Utara, menggelar sidang paripurna pengesahan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih. Sidang tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Labusel, Jumat (7/5/2021).
Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Labusel Zainal Harahap. DPRD Labusel resmi mengumumkan Edimin dan Ahmad Padli Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labusel periode 2021 – 2024.
Sidang paripurna ini dihadiri 23 dari 35 anggota DPRD Labusel. Sementara 12 lainnya memilih tidak hadir, termasuk Ketua DPRD Labusel Edi Parapat.
Sidang paripurna ini merupakan tindak lanjut dari salinan ketetapan dari KPU Labusel, yang telah kita terima sebelumnya. “Selanjutnya kita akan mengirim surat pengesahan ke Mendagri melalui Gubernur, untuk selanjutnya segera dilantik,” kata Zainal Harahap kepada wartawan Jumat (7/5/2021).
Sebelumnya KPU Labuhanbatu mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Edimin – Ahmad Padli Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Surat Keputusan tersebut dibuat setelah KPU menggelar rapat pleno, Sabtu (1/5/2021).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Edimin – Ahmad Padli Tanjung dinyatakan meraih suara terbanyak dengan 65.793 suara. Hasil rekapitulasi ini kemudian kembali digugat pasangan Hasnah Harahap – Kholil Jufri ke MK.
Bupati Labusel terpilih, Edimin mengatakan dirinya menghormati langkah yang ditempuh rivalnya ke MK. Namun dirinya berharap agar MK menolak gugatan tersebut.
“Kita menghormati keputusan mereka. Namun kita berharap MK menolaknya. Kemarin kita sudah digugat. Ini digugat lagi. Mudah-mudahan MK menolaknya,” kata Edimin seusai pelantikan. (R1/Humas)