Medan, Karosatuklik.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan mark up proyek video desa, Rabu, 1 April 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar majelis hakim.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Amsal, melalui CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video sekitar Rp30 juta per desa. Hasil audit kemudian menyebut estimasi biaya wajar berada di kisaran Rp24,1 juta.
Selisih tersebut menjadi dasar munculnya dugaan mark up yang berujung pada proses hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi dinilai tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna.
“Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis.
Majelis juga menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor tidak terbukti, demikian pula unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3.
“Secara yuridis tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana,” tegas hakim.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Para saksi kepala desa menerangkan adanya kegiatan pengambilan gambar dengan berbagai peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon. Hal ini menegaskan tidak adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.
Majelis juga menilai bahwa kekurangan dalam aspek administrasi, seperti ketidaklengkapan RAB dan kontrak kerja, tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana.
“Kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum,” ujar majelis.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202 juta. Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Putusan ini menandai akhir dari ‘drama 130 hari’ polemik panjang yang berkembang di ruang publik. Di tengah sorotan masyarakat dan perhatian lembaga legislatif, pengadilan menegaskan bahwa hukum pidana harus ditegakkan berdasarkan pembuktian, bukan tekanan. (R1)













Komentar