Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka

Nasional1431 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada angkat bicara soal drama Pegi Setiawan, korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Pegi dibebaskan usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait Wahyu mengatakan, saat ini penyidik tidak fokus untuk menjerat Pegi kembali. Namun, mencari alat bukti baru dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (17/5/2024).

Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalm proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia berharap, prosesnya dapat berjalan secara transparan.

Sementara itu, perkara pembunuhan Vina ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.

“Yang pasti kami (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,”katanya.

“Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” tambahnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa Pegi Setiawan masih berpotensi menjadi tersangka kembali usai lolos dari praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Namun proses penyelidikan harus diulang dari awal. Kemudian, polisi juga harus memiliki bukti yang lebih kuat.

“Karena praperadilan belum pokok perkara, maka bisa ditetapkan tersangka lagi,” kata Fatahillah Akbar saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024) lalu. (Suara.com)

Komentar