Dugaan Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP

Sumut4340 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti (IS) ditahan penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan penjualan aset PT PTPN I Regional I melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT CL seluas 8.077 hektare.

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam proses pengalihan aset tersebut.

“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT CL,” ujarnya, Senin (20/10/2025) malam.

Menurutnya, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka selaku Direktur PT NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan, yaitu ASK (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025).

Ketiganya diduga berperan dalam perubahan status tanah dari HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi syarat-syarat hukum yang telah ditetapkan oleh negara.

“Akibat perbuatan tersebut, telah diterbitkan dan disetujui sejumlah Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU milik PTPN II, meskipun prosesnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Jeffry.

Lebih lanjut, terangnya, penahanan terhadap IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Penyidik memerintahkan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan.

“Tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain, masing-masing berinisial ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang. (R1/SumutPos)

Komentar