Kabanjahe, Karosatuklik.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Karo. Kemudian menetapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH sebagai pengarah.
Hal itu tertuang surat keputusan Bupati Karo nomor : 500/062/EK/2020 tanggal 11 Maret 2020. Pengukuhan TPAKD dilakukan lewat virtual, Selasa (20/10/2020) pukul 10.00 WIB di ruang Karo Command Center (KCC) di Kantor Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe.
Peserta yang dikukuhkan Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH, selaku pengarah, kordinator Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba MSi dan para anggota Asisten Adminiterasi Setdakab Karo, Mulianta Tarigan, Asisten Ekokonomi dan Pembangunan, Drs Dapatkita Sinulingga, Kepala Dinas (Kadis) Disnaker Adison Sebayang, Kadis Sosial Benyamin Sukatendel.
Selanjutnya, Kadis Pendidikan Edi Surianta Surbakti, Kadis Kominfo Jhonson Tarigan, Kadis Perikanan Sarjana Purba, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Kabag Ekonomi Rismawati Br Ginting, dan Pimpinan PT Bank BRI, Bank Sumut, Mandiri, dan BNI.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam arahannya secar virtual, menyampaikan bahwa tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien, kata Gubsu.
Usai dikukuhkan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH dalam arahannya menjelaskan, agar yang terlibat didalam susunan TPAKD supaya bekerja lebih intensif dan memahami pergolakan layanan jasa keuangan.
Apalagi tim ini sudah ada penambahan dari sebelumnya ada terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
“Oleh karena itu, TPAKD diharapkan dapat memberi energi positif dan manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan,” ucapnya
Disamping itu Bupati Karo, meminta kepada seluruh TPAKD yang turut ambil bagian mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif, sehingga peran TPAKD serta manfaat dari produk/layanan jasa keuangan dalam memajukan perekonomian daerah tercapai, pintanya.
Hal ini dapat menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dan optimalisasi sumber dana di daerah untuk pengembangan UMKM usaha pemula dan sektor prioritas, sebutnya. (R1)