Ferdy Sambo Akui Tak Bisa Kontrol Emosi

Nasional709 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perbuatannya. Ferdy Sambo mengaku tidak mampu mengendalikan emosinya atas perbuatan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Sebelumnya sempat diklaim bahwa Putri telah dilecehkan oleh Brigadir J.

“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya,” ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Ferdy Sambo menjelaskan, klaimnya itu bakal dibuktikan dalam persidangan. Namun demikian, dia mengaku telah berbuat salah.

“Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangungjawabkan secara hukum.Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan,” tutur Sambo.

Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (BeritaSatu)