Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice di Mako Brimob

Headline1271 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mako Brimob.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan itu akan dilakukan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

“Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Ditsiber hari ini di Mako Brimob,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/9/2022).

Awal mulanya, Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa di Puslabfor Bareskrim Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini. Pemeriksaan tersebut akan menggunakan lie detector.

Akan tetapi, pemeriksaan tersebut diundur menjadi Kamis (8/9/2022). “Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis lusa,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (BeritaSatu)