Ferdy Sambo Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan Nomor 69

Headline2103 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan 10 tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan obstruction of justice lainnya telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ferdy Sambo terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan nomor 69. Ferdy Sambo dikawal ketat oleh para jaksa saat keluar dari gedung Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.

“Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua‎. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, saat memberikan keterangan pers di kantonya pada Rabu (5/10/2022).

Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Itu yang Ditunggu

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk pertama kalinya meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, permintaan maaf itu telah ditunggu-tunggu sejak dari awal kasus bergulir.

“Itu yang saya tunggu-tunggu selama ini. Kalau dia minta maaf dan tidak membuat fitnah-fitnah kan bisa saya bantu dia,” kata Kamaruddin, Kamis (7/10/2022).

Dikatakan Kamaruddin, seharusnya Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya sejak awal kasus ini. Sebab, ia akan membantu kasus menjadi lebih terang.

“Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu,” ucapnya.

“Tetapi karena dia terus membuat alibi palsu, ya kita hajar terus. Tetapi kalau dia sadar dan bertobat saya janji saya akan bantu dia,” sambungnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permohonan maaf itu disampaikan Sambo dalam pesan melalui pengacaranya, Arman Hanis.

“Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan. Khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban,” kata Arman Hanis meneruskan pesan Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Dalam kesempatan ini, Sambo menyebut tindakan yang dilakukannya sebagai bentuk kecintaannya pada sang istri, Putri Candrawathi.

Sambo mengaku sangat emosional dengan amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istrinya.

Meski tak menyebut secara perinci informasi yang dimaksud, Sambo mengatakan kabar tersebut menyesakkan hatinya sebagai seorang suami. “Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu,” ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.

“Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua‎. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, saat memberikan keterangan pers di kantonya pada Rabu (5/10/2022).

Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. (BeritaSatu)