Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal peluang dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Tjahjo bilang, formasi CPNS 2019 yang saat ini kosong bisa saja dialihkan ke seleksi CPNS tahun depan. Adapun, formasi kosong ini disebabkan oleh tidak adanya pendaftar atau tidak ada peserta yang lulus.
“Masih adanya formasi yang kosong pada CPNS tahun 2019, yang akhir Oktober 2020 sudah ada ketetapan untuk Kementerian/Lembaga/Pemda, prinsipnya dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021,” ujarnya kepada awak media, Minggu (1/11/2020).
Kendati, Tjahjo menegaskan pengalihan formasi ini dilakukan dengan tetap memperhitungkan kebutuhan dari instansi Kementerian/Lembaga/Pemda masing-masing.
Menurutnya, seringkali Kementerian atau Lembaga, khususnya Pemda menyusun formasi atas dasar keinginan, bukan kebutuhan.
Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal, lanjutnya. Tjahjo melanjutkan, adanya era kenormalan baru juga mempengaruhi rekrutmen pegawai.
“Hal ini dikarenakan beberapa ruang lingkup pekerjaan tidak membutuhkan pegawai yang melakukan tugas secara manual lagi,” ungkapnya.
“Dengan pendekatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem, sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan,” kata Tjahjo.
Sementara itu, formasi CPNS 2019 yang kosong juga bisa dipenuhi dengan opsi optimalisasi formasi misalnya menempatkan peserta dengan nilai tertinggi ke-2 di formasi dan sebagainya.
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini resmi telah usai. Sejak pendaftaran pertama dibuka pada 11 November 2019, proses perekrutan mengalami beberapa kendala dan kemunduran sebelum hasil akhir diumumkan pada Jumat hari ini, 30 Oktober 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, para peserta CPNS 2019 yang lulus seluruh tahapan seleksi akan resmi diangkat setelah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS dari instansi yang bersangkutan. (Rel)